Pengedar Sabu Diringkus Polisi Beserta 2,5 Gram Sabu
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu kotak kecil sebagai tempat penyimpanan dan satu unit handphone. Hasil tes urine terhadap M juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan informasi dan partisipasi masyarakat. Polres Bengkalis sebelumnya juga terus menekankan pentingnya sinergi masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya