Menu

Delapan Paket Sabu Diamankan Dari Seorang Pria Saat Dibekuk Polres Bengkalis

Dahari 21 Aug 2026, 16:43
Delapan Paket Sabu Diamankan Dari Seorang Pria Saat Dibekuk Polres Bengkalis
Delapan Paket Sabu Diamankan Dari Seorang Pria Saat Dibekuk Polres Bengkalis

Dari hasil tes urine, IA diketahui positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua