Menu

Jangan Langgar Putusan MK

Azhar • 22 Sep 2026, 21:22
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Research Associate The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono meyakini wacana prasyarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) cukup didukung minimal dua fraksi di DPR melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan yang dilanggar tersebut bernomor 62/PUU-XXII/2024, dikutip dari rmol.id, Selasa 22 September 2026.

"Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa ‘berapa pun besaran angka persentasenya’" ujarnya.

Padahal, logika putusan MK adalah membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara. 

Dia lalu menilai wacana minimal dua fraksi berisiko menjadi ambang batas baru yang justru membatasi hak konstitusional partai politik (parpol) dan warga negara.

“Jika yang diinginkan adalah banyak calon berkualitas, maka mekanisme pencalonan harus benar-benar konsisten dengan putusan MK. Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk parpol yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi," ujarnya.

Keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

"Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin," ujarnya.