Menu

Polres Siak Bekuk ‘Toyol’ Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Barang Bukti Disita

Lina • 7 Oct 2026, 13:39
Polres Siak Bekuk ‘Toyol’ Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Barang Bukti Disita
Polres Siak Bekuk ‘Toyol’ Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Barang Bukti Disita

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Lin)

Halaman: 23Lihat Semua