Refly Harun Usai Putusan MK: Gibran Akan Mengundurkan Diri
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.
Ia menjelaskan proses pemberhentian tersebut dapat diajukan melalui DPR, kemudian diputuskan oleh MK dan disahkan oleh MPR.
Karena itu, menurut nya, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden masih terbuka.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Perkara tersebut bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.