Menu

Refly Harun Usai Putusan MK: Gibran Akan Mengundurkan Diri

Zuratul • 7 Oct 2026, 16:13
Refly Harun Usai Putusan MK: Gibran Akan Mengundurkan Diri. (Istimewah)
Refly Harun Usai Putusan MK: Gibran Akan Mengundurkan Diri. (Istimewah)

Mereka mendalilkan Gibran terindikasi kuat tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Para pemohon kemudian meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR dibatalkan. 

Para pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UUD 1945. 

Sambungan berita: (zar)
Halaman: 234Lihat Semua