Polres Siak Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perawang, 1,2 Ton Bio Solar Diamankan
Polres Siak Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perawang, 1,2 Ton Bio Solar Diamankan
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.(Lin)
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).