Ketua Partai Sentil Sikap Margarito Kamis dan Rocky Gerung yang Ikut-Ikutan Goyang Kursi Wapres Gibran
Watimpres Rocky Gerung. (Tangkapan Layar/Kompas)
Margarito menjelaskan, konsekuensi tersebut dikenal dalam hukum sebagai asas ex tunc. Asas ini merujuk pada pemberlakuan akibat hukum sejak suatu keputusan atau dokumen diterbitkan.
"Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," kata Margarito.
Ia juga menanggapi pandangan bahwa tahapan Pilpres 2024 telah selesai, Gibran telah dilantik, dan kini menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
Saat ditanya apakah putusan MA tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun Gibran sudah menjabat sebagai wakil presiden, Margarito menjawab, "Iya".