Menu

Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik

Lina • 4 Nov 2026, 15:59
Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik
Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik

Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi kebijakan, serta menentukan langkah perbaikan agar pelayanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah dalam memberikan layanan, tetapi juga dari kemampuan mendengarkan aspirasi, merespons pengaduan, dan menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat.

"Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Rozi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi www.lapor.go.id. Proses pelaporan dapat dilakukan dengan memilih menu Buat Laporan, mengisi data diri sesuai petunjuk, kemudian menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas.

Pelapor juga diharapkan mencantumkan kronologi kejadian, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan. Jika tersedia, foto atau dokumen pendukung dapat dilampirkan untuk memperjelas pengaduan.

Halaman: 123Lihat Semua