Menu

Petarungan Prabowo-Jokowi di Lingkar Elite Politik, Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Bentuk Makar? 

Zuratul • 5 Nov 2026, 10:54
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Jokowi dan Prabowo. (Istimewa)
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Jokowi dan Prabowo. (Istimewa)

Sedangkan pihak Istana, diwakili Menteri Sekretaris Negara Presetyo Hadi, menyebut penyadapan oleh Listyo, dibantu dua petinggi Polri lainnya, sebagai tindakan yang "mengarah ke perbuatan makar."

Kasus ini, imbuh Prasetyo, bukan sembarang persoalan: terdapat dimensi kepala negara serta informasi sensitif.

Prasetyo menggarisbawahi penyadapan kepada presiden merupakan kejahatan "luar biasa."

Melengkapi Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan aksi penyadapan terindikasi "untuk melumpuhkan presiden."

"Agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, untuk itu ada indikasi makar," tukasnya, Kamis (04/11).

Perkara makar diatur dalam pasal 191 hingga 193 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman: 123Lihat Semua