Viral Pencurian Kabel PLN di Tualang, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lainnya Diburu
Viral Pencurian Kabel PLN di Tualang, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lainnya Diburu
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tualang turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polsek Tualang mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.(Lin)