Menu

Viral Pencurian Kabel PLN di Tualang, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lainnya Diburu

Lina • 5 Nov 2026, 15:43
Viral Pencurian Kabel PLN di Tualang, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lainnya Diburu
Viral Pencurian Kabel PLN di Tualang, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lainnya Diburu

RIAU24.COM - SIAK – Kasus pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) di Jalan Inpres, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tualang, Polres Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS alias M (29), pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Motuyoko, Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.32 WIB, tepatnya di halaman PT Mitra Porang Nusantara. Dalam aksinya, pelaku diduga memotong dan mengambil kabel grounding PLN sepanjang tiga meter.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kabel PLN dalam kondisi terputus. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak PLN, disertai rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh dua orang pelaku. Video tersebut sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak PLN kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026).

Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait, S.E., bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.

Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Ipda Khairul, S.H., petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan di kawasan Taman Motuyoko.

Saat menjalani pemeriksaan awal, IS alias M mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel grounding milik PLN sepanjang tiga meter.

Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 juta.

Meski telah mengamankan satu orang, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tualang turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Polsek Tualang mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.(Lin)