Menu

Dari 10 Nama Calon Anggota KPU Bengkalis, Nama Subhan Tidak Teregister di PN Bengkalis

Elvi 19 Dec 2018, 09:26
Calon anggota KPU Bengkalis yang teregistrasi di PN Bengkalis/hari
Calon anggota KPU Bengkalis yang teregistrasi di PN Bengkalis/hari

 

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dari 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang dinyatakan lolos kesehatan dan wawancara, nama Subhan Eka Putra SE tercatat tidak teregister di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.

Hal itu berdasarkan keterangan tertulis yang ditandatangani Panitera Jontor Sihombing SH MH.

Dalam surat tertanggal 18 Desember 2018 itu, 9 nama tercatat di PN Bengkalis mengajukan permohonan berupa surat dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kesembilan nama tersebut masing-masing Anggi Ramadhan Siregar, Dendy Ariandi, Elimawati Safarina, Fadhillah Al Mausuly, Fakhtiar Qadri SSos, Feri Helinda SH, Indra SHI, Masdewan dan Safroni.

“Sedangkan atas nama Subhan Eka Putra SE, dari hasil pemeriksaan register kepaniteraan hukum dan aplikasi PTSP kami, tidak dijumpai identitas yang dimintakan tersebut atau tidak terdaftar di Kepaniteraan Hukum dan aplikasi PTSP kami,” demikian isi surat tersebut yang diberikan Panitra PN Bengkalis, Selasa 18 Desember 2018.

Halaman: 12Lihat Semua