Menu

Apa Hukumnya Melaksanakan Haji Lebih dari Sekali, Ini Fatwa Bijak Syekh Yusuf Qaradhawi

Siswandi 20 Mar 2019, 16:17
Syekh Yusuf Qaradhawi
Syekh Yusuf Qaradhawi

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, hal itu sebaiknya diawali dengan menyaksikan kondisi yang terjadi terlebih dahulu.

Bila kaum Muslimin yang ada di sekitar individu itu benar-benar memerlukan pertolongan, maka mendermakan dana haji sunnah itu untuk mereka, jelas lebih utama.

Misalnya, individu itu mengetahui ada orang Islam yang kelaparan atau tanpa pendidikan. Maka sebaiknya uangnya berhaji kesekian kali didermakan untuk kepentingan Muslimin yang kelaparan dan butuh pendidikan.

Jangan sampai, orang-orang Islam yang lapar dan diliputi kebodohan itu justru menjadi sasaran empuk misionaris yang ingin supaya mereka goyah akidahnya.

"Bagaimanapun kita pasti ingin menjag akidah putra-putri kita. Nah, mana yang terbaik, menyumbang mereka atau menunaikan ibadah haji sunnah?" katanya, "Tentu menyumbangkan harta kepada Muslimin yang membutuhkan bantuan lebih baik," tegasnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua