Menu

Hendak Kirim Sabu Dari Dumai Ke Palembang, Warga Medan Diamankan Polres Pelalawan

Khairul Amri 13 Jun 2019, 14:15
Foto. Ilustrasi (Dok. Riau24.com)
Foto. Ilustrasi (Dok. Riau24.com)

RIAU24.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang diduga kurir narkotika, Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka yang diketahui berinisial RS alias Rahmat yang merupakan warga Sumatra Utara, dari tangannya petugas berhasil mengamankan dua bungkus besar diduga narkotika jenis Sabu.

Dalam konfrensi pers, Kamis, 13 Juni 2019, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi menyebutkan bahwa tersangka diduga sebagai kurir yang akan mengirim barang haram tersebut ke Sumatra Selatan.

Konferensi pers disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan bersama Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan didamping Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Romi Irwansyah.

"Dugaan kita RS ini kurir, barangnya ini diambil dari Dumai dan akan dikirim ke Palembang," ungkap Kaswandi didampingi Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Romi Irwansyah.

Ia menjelaskan kronologis pengungkapan ini berawal saat Polres Pelalawan mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis Shabu melintasi Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolres Pelalawan memerintahkan Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah dan tim Satres Narkoba untuk melakukan penangkapan.

Sekira pukul. 18.30 WIB tim Sat Narkoba Polres Pelalawan melihat kendaraan sesuai dengan yang dicirikan melintas di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci. 

Kemudian terhadap mobil tersebut langsung dilakukan pembuntutan dan saat berada di Jalan Lintas Timur di dekat SPBU Buya Karim, petugas  langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan RS.

"Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan RS dan menemukan dua. Bungkus diduga Sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan dibawah jok supir," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dikirim ke Palembang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres pelalawan guna pemeriksaan lanjut.