14 kali Merampok, Ternyata Uangnya Digunakan Untuk Ini
Tiga pelaku spesialis perampok minimarket diringkus polisi. Foto. Istmewa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya