Ditahan KPK, Mantan Dirut PT INTI: Saya Berjuang Menghidupkan Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) atas kasus dugaan suap (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappanggara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
zxc1
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya
"Penahanan dilakukan pada hari ini untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memeberikan keterangan persnya, Jakarta, Jumat (18 Oktober 2019).
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi
Febri menambahkan, penahanan itu dilakukan di Rutan Polres Jakarta Pusat.