Menu

Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Bos PT Maxima Keluar dengan Tangan Diborgol

Siswandi 6 Feb 2020, 23:41
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto keluar dari Gedung Kejagung RI sambil menutup wajah. foto: int
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto keluar dari Gedung Kejagung RI sambil menutup wajah. foto: int

RIAU24.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Jiwasraya. Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Joko Hartono Tirto. Ia diketahui sebagai bos PT Maxima Integra.

Dilansir detik, Kamis 6 Februari 2020 malam ini, Joko tampak keluar dari Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.43 WIB. Saat itu, kedua tangannya tampak sudah diborgol. Ia keluar dengan membawa map warna biru dan mengenakan rompi tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tadi, dari pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka, JHT," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. "Dilakukan penahanan terhadap tersangka, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tambahnya. 

Saat keluar dari Gedung Kejagung, tidak ada kata-kata yang terlontar dari Joko. Dia hanya menunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahanan.

Sepanjang hari Kamis ini, selain Joko, Kejagung juga memeriksa empat orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Retno Sianny Dewi (Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012), Moudy Mangkey, Rina mariatna (Sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro), Mohammad Paris dan Ericka Fretisya Quenda (Maybank Asset Management). ***