Menu

Soal Cukai Minuman Energi dan Kopi Kemasan, Rizal Ramli dan Jansen Sitindaon Sentil Sri Mulyani

M. Iqbal 20 Feb 2020, 09:14
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Ekonom senior, Rizal Ramli mengomentari pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis.

Dia pun menyindir Sri Mulyani yang dinilainya suka mengambil hal yang kecil-kecil, namun untuk hal yang besar justru dikurangi pajaknya.

"‘Classic moves’ Srintil doyannya uber yg kecil2, sama besar2 malah divoor kurangi pajak, tax holiday 20 tahun dll. Memang kurangi gula bagus, tapi buat rakyat bawah itu sumber energi tambahan," kata Rizal di akun Twitternya, Rabu, 19 Februari 2020.
zxc1

Tak hanya Rizal Ramli, Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon juga turut mengomentari rencana tersebut. Jansenpun menyinggung rencana pemindahan ibu kota maupun  pengangguran yang digaji pemerintah padahal keuangan negara sedang mampet.

"Kalian bergaya mau pindah Ibukotalah, bangun ini itulah, gaji pengangguranlah, dll padahal keuangan Negara mampet sakit keras. Sampai semua hal dikais², dinaikkan, dipajaki, dicukai agar dapat uang," kata Jansen dikutip dari akun Twitternya.

"Mulailah ingatkan pimpinan Ibu agar rasional bu Sri Mulyani. Rakyat yg jd korban!," kata dia lagi.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, pemerintah mengklaim jika minuman berpemanis dapat membahayakan kesehatan karena menimbulkan penyakit diabetes hingga obesitas.

zxc2

Sri mengatakan jika minuman berpemanis yang diusulkan dikenakan cukai adalah minuman yang siap dikonsumsi dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Contohnya, minuman kemasan kopi susu.

"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," kata Sri, Rabu, 19 Februari 2020.

Sri Mulyani melihat konsumsi minuman berpemanis kini semakin tinggi oleh masyarakat. Dengan adanya cukai tersebut diharapkan konsumsi masyarakat bisa berkurang. Meski demikian, tak semua akan dikenakan cukai. Ia mengusulkan pengenaan cukai minuman berpemanis dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah.