Menu

Nekat Curi Kursi Gereja Senilai 28 Juta, Maling Ini Ditembak Petugas Karena Mencoba Kabur

Khairul Amri 28 May 2020, 18:52
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kursi di sebuah gereja di Jalan Hang Tuah berakhir dengan sebuah timah panas pada paha sebelah kanannya oleh petugas.

Penangkapan pelaku curat berinisial RO dilakukan oleh anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota pada Rabu, 27 Mei 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Sunarti menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu di tangkap berinisial Al.

“Tindakan pencurian itu terjadi pada Senin (13/5) lalu, di salah satu tempat ibadah di Jalan Hangtuah. Pelaku mencuri sebanyak 28 kursi,” ungkap Sunarti, Kamis, 28 Mei 2020 saat ekspos pelaku di Mapolsek Pekanbaru Kota.

Pengungkapan ini berawal dari rekaman kamera pengintai (CCTv), dimana saat itu terlihat dua orang pria yang tidak dikenal membawa kursi senilai Rp 28 juta keluar dari ruangan Sopo Godang Gejera HKBP Hang Tuah.

"Tim opsnal lebih dahulu kita sudah amankan satu pelaku inisial AI, saat diinterogasi, pelaku mengakui dia bersama pelaku RO mencuri kursi tersebut, dan kemarin berhasil di tangkap,” terangnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi.

Pelaku RO (38) merupakan warga Jalan Hangtuah Gang Palapa Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru Kota yang sebelumnya sempat kabur keluar kota setelah melakukan aksinya.

“Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi di luar kota,” tutupnya.

Terpisah, RO saat diwawancara mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan alasannya mencuri karena faktor tuntutan ekonomi yang susah saat ini.

"Terpaksa bang, tuntutan ekonomi, apalagi cari kerja sangat susah sekarang, saya menyesal bang," ujarnya sendu dan tertunduk malu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.