Menu

Mau Bawa Pacar Jalan-jalan, Motor Malah Raib Kena Maling di Bengkalis, Dua Tersangka Berhasil Diringkus

Dahari 2 Jun 2020, 13:10
Mau Bawa Pacar Jalan-jalan, Motor Malah Raib Kena Maling di Bengkalis, Dua Tersangka Berhasil Diringkus (foto/int)
Mau Bawa Pacar Jalan-jalan, Motor Malah Raib Kena Maling di Bengkalis, Dua Tersangka Berhasil Diringkus (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Satreskrim Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curamor).

Keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersebut diantaranya N (35) dan W (28) warga simpang puncak kulim KM 18, desa sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Adapun korban dalam peristiwa itu adalah AP (21). Mereka ditangkap Senin 1 Juni 2020 kemarin pukul 17.30 WIB.

zxc1

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau24.com, Selasa 2 Juni 2020 menyampaikan bahwa, tersangka diringkus dikediamannya di Kulim Km 18, Sebangar.

"Barang bukti yang kita amankan berupa dua plat sepeda motor BM 4740 LD, satu buah kunci ring 8/9," ungkap Kapolsek.

zxc2

Diutarakan Kompol Arvin, berawal korban tiba dirumah pacarnya di Kulim Km 18 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD.

Selanjutnya Pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah pacaranya. Kemudian Pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama pecarnya di ruangan tamu.

"Awalnya niat korban ingin membawa pacaranya jalan-jalan, namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana. Kemudian sekira jam 23.00 Wib, korban hendak pulang ke rumahnya dan saat di depan rumah tersebut, melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya korban mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan," ungkap Arvin.

Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp13 juta rupiah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian, berdasarkan laporan itu team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Curanmor di wilayah Kecamatan Mandau. Lalu Senin 01 Juni 2020, team mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

"Dari hasil penyelidikan tersebut Team berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian (curanmor) itu. Lalu ditemukan plat nomor sepeda motor milik korban yang dibuang oleh tersangka," ungkapnya.

"Sepeda motor telah dijual oleh Kedua tersangka ke Ujung Tanjung Kabupaten Rohil. Mereka bertransaksi melalui Handphone, saat ini no Handphone penadah tidak aktif, sedangkan tersangka tidak mengetahui nama penadah dan alamatnya, sepeda motor vixion dijual dengan harga Rp 2.300.000," ujarnya lagi.

Sedangkan, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.3 juta dibagi dua, dimana tersangka N mendapatkan 800 ribu sedangkan, mendapatkan bagian tersangka W mendapatkan Rp 1,5 juta dan uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.