Menu

Pihak PA 212 Sebut Bapas Bogor Berambisi Kriminalisasi Ulama Karena Banding Kasus Bahar Bin Smith

M. Iqbal 22 Oct 2020, 00:37
Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin
Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin

RIAU24.COM - Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Habib Bahar Bin Smith terkait dengan surat keputusan pencabutan asimilasi.

Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin. Dia menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Bapas Bogor, masih berambisi untuk mengkriminalisasi ulama.

"Selaku Wasekjen PA 212 tentunya prihatin terhadap Kemenkumham khususnya Bapas Bogor masih berambisi untuk mengkriminalisasi ulama," kata dia dilansir dari Rmol.id, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia sendiri mengaku tidak heran karena Kemenkumham, khususnya Bapas Bogor, merupakan kepanjangan tangan dari pemimpin yang dianggapnya tidak bersahabat dengan ulama yang tegas dan istiqomah.

"Malah para pelaku kejahatan atau residivis juga para koruptor dan penjahat narkoba sebanyak 30 ribu malah dibebaskan dan justru penjara dipaksa menampung para ulama,tokoh, mahasiswa, aktivis, pelajar serta tokoh," terang Novel.

Dikatakannya, seharusnya Bapas Bogor berterima kasih kepada Habib Bahar karena bisa membina para narapidana lainnya untuk bertaubat dan mau mengaji kepada Habib Bahar.

Halaman: 12Lihat Semua