Menu

ABG Berkendara Bak 'Supermen Terbang' Ditilang Polisi, Ini Pasal Berlapir yang Dijerat

M. Iqbal 23 Oct 2020, 11:34
Pihak kepolisian menilang motor ABD yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang. (Foto: Detik.com)
Pihak kepolisian menilang motor ABD yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang. (Foto: Detik.com)

RIAU24.COM Polisi menilang ABG berinisial SP yang mengemudikan motor bak 'Superman terbang', dijerat pasal berlapis karena tidak memakai helm dan tidak mengantongi SIM.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 297 jo 115 huruf (b), 281 jo 77 ayat (1), 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Lantas Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando dilansir dari Detik.com, Jumat, 23 Oktober 2020.

Untuk diketahui, pihaknya berhasil menyelidiki pemotor yang viral setelah mengidentifikasi pelat nomor motor. SP diketahui mengemudikan motor Honda Beat bernopol B-6952-WZB.

Polisi kemudian mendatangi pemilik kendaraan berinisial KL di Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan KL diakui bahwa motor tersebut dikendarai oleh SP yang merupakan keponakannya.

"Keterangan SP mengakui bahwa yang berada di video viral itu adalah dirinya, saat mengendarai motor di Jl Raya Arya Putra, dekat pom bensin dari arah Kedaung menuju Ciputat," jelasnya.

Berikut ini pasal berlapis yang dikenakan kepada SP tersebut. 

Sambungan berita: Pasal 297 berbunyi:
Halaman: 12Lihat Semua