Menu

ABG Berkendara Bak 'Supermen Terbang' Ditilang Polisi, Ini Pasal Berlapir yang Dijerat

M. Iqbal 23 Oct 2020, 11:34
Pihak kepolisian menilang motor ABD yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang. (Foto: Detik.com)
Pihak kepolisian menilang motor ABD yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang. (Foto: Detik.com)

Pasal 297 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

Pasal 115 huruf (b) berbunyi:

"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp juta."

Sambungan berita: Pasal 291 ayat (1) berbunyi:
Halaman: 123Lihat Semua