Menu

4 Tahapan Yang Harus Diikuti Saat Menjalani Proses Injeksi Vaksin COVID-19

Devi 13 Jan 2021, 13:21
Foto : CNNIndonesia
Foto : CNNIndonesia

RIAU24.COM -  Saat ini, pemerintah telah memulai program vaksinasi COVID-19 nasional yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapat suntikan vaksin COVID-19 dari varian Sinovac, Rabu 13 Januari.

Dalam proses penyuntikan, diketahui calon penerima vaksin harus melalui empat tahap utama sebelum dinyatakan aman secara medis.

Yang pertama adalah pengumpulan data pasien. Pada tahap ini, peserta diwajibkan untuk memverifikasi identitasnya sebagai syarat pertama untuk pemberian vaksin. Jika dianggap telah memenuhi persyaratan, peserta akan diberikan izin untuk melanjutkan proses selanjutnya.

Kedua, pemeriksaan kondisi kesehatan. Di sini, peserta akan diminta untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah. Jika tekanan darah normal dan tidak melebihi 140 maka tahap ini bisa dilalui. Selain itu, peserta juga melakukan pengecekan suhu tubuh apakah berada dalam kisaran sehat atau tidak. Kemudian petugas akan menanyakan riwayat kesehatan peserta.

Merujuk pada wawancara petugas medis dengan Presiden Joko Widodo sesaat sebelum penyuntikan vaksin, pertanyaan seputar kesehatan ditanyakan dalam tujuh hari terakhir. Lalu, apakah Anda pernah dipastikan positif COVID-19, apakah Anda memiliki riwayat penyakit bawaan yang tergolong parah atau tidak, hingga kondisi kesehatan keluarga terdekat.

Setelah dirasa aman, peserta kemudian diminta mengikuti tahap ketiga yaitu penyuntikan vaksin COVID-19. Pada bagian ini, tenaga medis wajib menunjukkan alat suntik baru dan steril kepada pasien sebagai syarat mutlak untuk pelayanan kesehatan.

Tahap terakhir adalah pelaporan akhir. Peserta yang telah melalui tiga tahap sebelumnya wajib menyerahkan dokumen penerima vaksin kepada petugas sebagai laporan. Pada bagian akhir ini, peserta diminta menunggu selama 30 menit untuk mengetahui efek dari vaksin yang telah disuntikkan.

Jika dirasa sudah tidak ada masalah, peserta akan diperbolehkan pulang setelah diberikan dokumen baru untuk perawatan selanjutnya. Peserta diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi dosis kedua dua minggu setelah penyuntikan pertama dengan membawa dokumen sebelumnya.