Menu

Kisruh Pengurus Koperasi Meskom Sejati PT Meskom Agro Sarimas Hingga Keranah Hukum

Dahari 26 May 2021, 00:28
Azium dkk kuasa hukum Abral Mahadar ketua Koperasi Meskom Sejati
Azium dkk kuasa hukum Abral Mahadar ketua Koperasi Meskom Sejati

RIAU24.COM -BENGKALIS- Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis periode 2017-2022 Abral Mahadar melaporkan dan mengadukan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Ruslan juga sudah menyatakan sah secara hukum pasca Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) direkomendasikan sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis dan Alif Hartanto sebagai Sekretaris ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Selasa 25 Mei 2021.

Laporan itu disampaikan oleh Abral Mahadar lewat kuasa hukum-nya diantaranya Aziun, S.H, M.H, Mahadar, S.H, Windrayanto, S.H, Farizal, S.H, Zuldiawansyah, S.H melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis Jalan Pertanian.

Aziun saat konferensi pers menerangkan bahwa Koperasi Meskom Sejati adalah koperasi yang memiliki badan hukum sejak tahun 1999. Dan, Abral Mahadar adalah ketua terpilih pengurus koperasi masa bakti 2017-2022 berdasarkan penetapan keputusan RAT 2016.

Dan tanggal 18 Mei 2021, Ruslan dan Alif Hartanto mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Koperasi Abral Mahadar bahwa Ruslan telah ditunjuk sebagai Ketua dan Alif sebagai Sekretaris koperasi Meskom sejati berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menggunakan kop surat dan stempel mengatasnamakan Koperasi Meskom Sejati.

Saat itu, Ruslan menyampaikan akan berkantor di kantor pengurus koperasi sejati yang ditempati Abral dan untuk menyerahkan segala dokumen inventaris termasuk kunci dengan batas waktu 3x24 jam serta menginformasikan ke media masa dan masyarakat bahwa terlapor adalah pengurus koperasi yang legal.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (6b) dalam akta anggaran dasar koperasi tanggal 2 Desember 2002 bahwa Rapat Anggota Luar Biasa wajib dihadiri sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah anggota koperasi di mana jumlah anggota koperasi sejati adalah 1.998 anggota sedangkan RALB pada saat itu tidak sesuai dengan anggaran dasar tersebut.

Kemudian koperasi yang disampaikan oleh Ruslan dkk yang menyatakan bahwa pengurusan terlapor yang sudah terdaftar di Kemenkumham adalah berbeda dengan badan hukum Koperasi Meskom Sejati. Koperasi yang dinyatakan oleh Ruslan adalah Koperasi Produsen Meskom Sejati Bengkalis seharusnya Koperasi Meskom Sejati yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Sehingga tindakan Ruslan dkk diduga menggandakan dan menggunakan kop surat dan stempel Koperasi Meskom Sejati dan membuat keadaan palsu sebagai pengurus yang legal adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana. Oleh karena itu hari ini kami membuat pengaduan melaporkan Ruslan dan Alif Hartanto dengan dugaan pemalsuan," kata Kuasa Hukum Abral Mahadar, Aziun didampingi Wakil Ketua Koperasi Tamrin dan Azhar kepada sejumlah wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

"Kita meminta kepada Kapolres untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini. Dan masyarakat khususnya anggota koperasi, mendapatkan informasi bahwa satu-satunya Pengurus Koperasi Meskom Sejati terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM adalah pimpinan Abral Mahadar dkk,"ucapnya lagi.

Melalui Kuasa Hukumnya, Abral juga meminta seluruh anggota koperasi tenang dan melakukan kegiatannya seperti biasa jangan terpengaruh dengan hal yang mengklaim adanya pengurus koperasi baru karena masalah ini sudah ke ranah hukum.

"Biarlah penegak hukum menjalankan tugasnya. Sah atau tidak sah adalah kewenangan pengadilan. Kami merujuk kepada anggaran dasar koperasi, RALB itu sekurang-kurangnya 20 persen dari seluruh anggota,"pungkasnya.