Kakek Berusia 60 Tahun Dipenjara Selam 6 Tahun Karena Berhubungan Seks Dengan Kambing
zxc2
Shaari Hassan melakukan tindakan tersebut di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang pada pukul 13.33 pada 27 Juli 2021.
Baca juga: Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka
Pria berusia 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 377 KUHP yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.