Menu

Resmi! Jemaah Haji Indonesia yang Tiba di Tanah Air Wajib Tes Covid 19

Amastya 21 Jul 2022, 09:05
Ilustrasi hasil tes Covid 19 jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah air setelah pulang dari Arab Saudi /pixabay
Ilustrasi hasil tes Covid 19 jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah air setelah pulang dari Arab Saudi /pixabay

RIAU24.COM - Peraturan terbaru perihal kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke tanah air diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan.

Kebijakan tersebut terkait test antigen Covid 19 yang wajib dilakukan oleh seluruh jemaah haji Indonesia setelah tiba di debarkasi masing-masing.

Peraturan tersebut menanggapi laporan terkait adanya belasan jemaah positif terinfeksi Covid 19 dari 14.393 jemaah haji Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan setibanya di debarkasi sejak awal kepulangan 15 Juli 2022.

Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa screening merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan Covid 19 di Indonesia.

"Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Budi di Makkah, Rabu (20/7/2022) dikutip haji.okezone.com.

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan Covid 19 bagi jemaah haji dilakukan di asrama haji Debarkasi melalui test antigen. Jika ditemui jemaah dengan hasil test antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.

“Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” kata Budi.

Kemudian, ia mengatakan untuk jemaah dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerah masing-masing. Namun, ia mengimbau agar jemaah mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.

Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga meminta agar jemaah haji tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan baik.

"Ketentuan pemeriksaan screening Antigen Covid 19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," ungkapnya.

Sekedar informasi, Kebijakan baru tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

(***)