Menu

Miris! Seorang Tante di Tanjung Periuk Rela Jual Keponakan Demi Membayar Utang

Zuratul 22 Jul 2022, 13:41
Potret Tersangka yang Menjual Keponakannya Demi Bayar Hutang di Tanjung Periuk/screenshot
Potret Tersangka yang Menjual Keponakannya Demi Bayar Hutang di Tanjung Periuk/screenshot

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus di dipenjara di Porles Metro Jaya Utara. Dan tersangka dijerat Pasal tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(***)

Halaman: 12Lihat Semua