Menu

Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama

Muhardi 18 Aug 2022, 08:45
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

Penelitian hukum membutuhkan Teori Hukum sebagai pisau analisanya. Untuk menjawab pertanyaan dalam permasalahan dipakai beberapa kerangka teori yang relevan dengan permasalahan dan tujuan penelitian, dengan kerangka pemikiran bahwa sistem hukum berkaitan erat dengan struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum sebagai mana yang dikemukakan Lawrence M. Friedman. Berdasarkan sistem ini, diketahui ada masalah hukum dalam perlindungan hak-hak Terpidana, khususnya ketika menjadi Tergugat pada perkara Gugatan Perceraian.

Untuk mengatasinya dikemukakan beberapa teori, yaitu teori Positivisme Hans Kelsen. Jika efektivitas hukum dalam masyarakat berkaitan erat dengan sistem hukum, maka teori Positivisme dengan pendekatan sistem hukum akan berelasi secara signifikan dengan pembangunan hukum, yang dijelaskan Mochtar Kusumaatmaja dalam teori Hukum sebagai Sarana Pembangunan.

Sedangkan menurut William C. Chambliss dan Robert B. Seidman terdapat tiga komponen utama pendukung bekerjanya hukum dalam masyarakat yaitu: (1) Lembaga pembuat peraturan, (2) Lembaga penerap peraturan, (3) Pemegang peranan.

Satjipto Rahardjo dengan Hukum Progresifnya menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, ketika terjadi permasalahan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus diganti, ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan dalam skema hukum.

Selanjutnya Soerjono Soekanto mengatakan ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Menurut Jimly Asshiddiqie partisipasi masyarakat mendorong perubahan, salah satu perubahan adalah diterapkannya penegakan keadilan bagi Narapidana agar terlindungi hak-haknya berhadapan dengan Gugatan Perceraian.

Halaman: 345Lihat Semua