Menu

Mengenal Syarat-syarat Capres 2024

Azhar 24 Aug 2022, 17:52
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Tahukah jika aturan calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal itu mengatakan capres yang akan bertarung harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Biasanya, syarat tersebut lebih dikenal masyarakat dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dikutip dari cnnindonesia.com.

Bunyi pasal itu yakni: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Perhitungan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Artinya, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Artinya, capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI.

Meskipun seperti itu capres juga bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019.

Kandidat presiden juga harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Sampai saat ini PDI Perjuangan masih menjadi satu-satunya partai politik yang punya tiket emas Pilpres 2024.

Tiket emas ini dapat membuat mereka mencalonkan presiden sendiri.

PDIP memperoleh 27.503.961 suara atau 19,33 persen suara sah nasional. Jumlah kursi PDIP di DPR RI mencapai 128 kursi atau lebih dari 20 persen total kursi.

Tiket mencalonkan capres juga dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen. Misalnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN.

KIB memiliki 148 kursi di DPR RI. Jumlah itu terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 44 kursi milik PAN, dan 19 kursi milik PPP.

Tak hanya mereka, Koalisi Partai Gerindra dan PKB juga berpotensi mendapat tiket mencalonkan presiden.

Pasalnya, mereka memiliki total perolehan kursi dua partai itu di DPR RI berjumlah 136 kursi.