Menu

Diringkus Polisi, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Ini Kompak Jadi Pengedar Narkoba

Dahari 27 Mar 2024, 01:04
Kedua tersangka
Kedua tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pasangan suami istri (pasutri) di kabupaten Bengkalis, riau harus berurusan dengan polisi dan harus mendekam disel jeruji besi Polres Bengkalis.

Kedua tersangka ini ditangkap lantaran terlibat (pengedar red,) peredaran narkotika jenis sabu dan ektasi, Sabtu 23 Maret 2024 kemarin.

Berawal tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap sang suami berinisial YI (51). Selanjutnya kembali menangkap sang istri berinisial DF (42) mereka merupakan warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menerangkan berawal tim opsnal Satnarkoba meringkus YI dengan barang bukti (BB) sebanyak 20,26 gram sabu. Dari hasil pengembangan dari YI kemudian kembali menangkap DF (42) dengan barang bukti 5 butir ektasi seberat 1,53 gram.

"Pasutri ini merupakan pengedar. Dari tersangka YI kita mengamankan 20,26 gram sabu, satu unit Handpone, uang tunai Rp450 ribu rupiah beserta BB lainnya. Sedangkan dari tersangka DF berhasil mengamankan 5 butir ektasi dan barang bukti lainnya,"ungkap Iptu Hasan Basri, Rabu 27 Maret 2024.

Kronologis pengungkapan sebelumnya hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DF atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 2 (dua) bungkus plastik pack berisi 5 butir.

Hasil introgasi, tersangka DF mengaku mendapatkan ektasi dari sang suami berinsial YI. Setelah diperoleh informasi yang akurat Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib saat itu target berada dirumah jalan nusantara III kelurahan air jamban kecamatan mandau.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram.

Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka YI mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Toloy (dalam lidik). Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.