Benarkah PBNU dan GP Ansor Terlibat!? Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara kuota reguler dibagi ke 34 provinsi dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Kondisi ini membuka praktik jual beli kuota dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.
Setoran itu berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah, disertai janji bisa berangkat di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.