Menu

Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Siak Kecil Ditangkap Polisi

Dahari 23 Apr 2026, 08:49
Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Siak Kecil Ditangkap Polisi
Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Siak Kecil Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Rabu dini hari (22/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, seorang pria berinisial MK (56) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Suka Jadi, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh pihak kepolisian dengan inisial AU.

“Hasil pengembangan, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,”kata Kapolsek Iptu Bastian Rinaldi, Kamis 23 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni 1 paket kecil dan 5 paket sedang.

Barang haram tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah pelaku, di antaranya di dalam kantong baju yang tergantung di kamar serta disembunyikan di bawah alas di sudut dapur.

Selain itu diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip pembungkus dan kemasan lainnya.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO). Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama barang haram tersebut," ujarnya seraya mengatakan saat tes urine pelaku positif Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.