Menu

Satu Pelaku Kasus Pencabulan Diamankan Polisi

Dahari 14 May 2026, 10:23
Satu Pelaku Kasus Pencabulan Diamankan Polisi
Satu Pelaku Kasus Pencabulan Diamankan Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang laki laki diringkus polsek mandau Rabu 13 Mei 2026 dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AJS (23) berhasil diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi Sabtu pada bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil komunikasi itu, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh terlapor sebanyak beberapa kali," ungkap Kompol Primadona, Kamis 14 Mei 2026.

“Atas laporan diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Mandau lagi.

Halaman: 12Lihat Semua