Menu

Satu Pelaku Kasus Pencabulan Diamankan Polisi

Dahari 14 May 2026, 10:23
Satu Pelaku Kasus Pencabulan Diamankan Polisi
Satu Pelaku Kasus Pencabulan Diamankan Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang laki laki diringkus polsek mandau Rabu 13 Mei 2026 dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AJS (23) berhasil diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi Sabtu pada bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil komunikasi itu, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh terlapor sebanyak beberapa kali," ungkap Kompol Primadona, Kamis 14 Mei 2026.

“Atas laporan diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Mandau lagi.

Selanjutnya, Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

"Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,"ujarnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta dokumentasi proses penanganan perkara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.