Menu

Pasangan Kekasih Ini Rampok Perhiasan Capai Ratusan Juta

Dahari 25 May 2026, 10:48
Pasangan Kekasih Ini Rampok Perhiasan Capai Ratusan Juta
Pasangan Kekasih Ini Rampok Perhiasan Capai Ratusan Juta

RIAU24.COM - Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian bernilai fantastis yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku diamankan dengan sejumlah BB berupa perhiasan emas serta barang berharga lainnya hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan, Kecamatan Mandau.

Korban diketahui bernama Nova Muthia (35) mengalami kerugian mencapai sekitar Rp600 juta setelah sejumlah perhiasan emas, cincin, gelang, kalung dan barang berharga lainnya dilaporkan hilang dari dalam rumah.

Peristiwa itu sempat membuat geger warga sekitar karena awalnya disebut sebagai aksi perampokan disertai penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Kecurigaan semakin menguat setelah tim penyidik memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut terlihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan jacket berwarna gelap.

Pelaku pria kemudian terlihat masuk ke dalam rumah dan berpura pura melakukan aksi kekerasan dengan mencekik serta menyeret penghuni rumah ke area dapur guna mengelabui situasi seolah olah terjadi aksi perampokan.

"Setelah itu, pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga milik korban,"ujar Kapolsek, Senin 25 Mei 2026.

Kompol Primadona menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan inisial KF (24) yang sebelumnya diduga sebagai korban sekaligus pihak yang membuat laporan kejadian.

"Saat diinterogasi mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa peristiwa itu telah direncanakan sebelumnya bersama seorang pria berinisial RT (29) yang diketahui merupakan pacarnya,"ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang berada di lokasi saat kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian itu telah direncanakan bersama sama.

Berbekal pengakuan tersebut, Polsek Mandau bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pria berinisial RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil dari kejahatan tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian,"bebernya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa suatu tindak pidana karena seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,”pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.