Menu

Pengedar Sabu 4,92 Gram Diciduk Satnarkoba di Mandau

Dahari 29 Jun 2026, 14:14
Pengedar Sabu 4,92 Gram Diciduk Satnarkoba di Mandau
Pengedar Sabu 4,92 Gram Diciduk Satnarkoba di Mandau

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet serta satu unit telepon genggam dan satu tersangka diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis.

Penangkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kecamatan Mandau bersama seorang pria berinisial D (33).

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D dilokasi yang diinformasikan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Tidar Laksono, Senin 29 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terduga pelaku berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba. Dan tersangka diproses sesuai ketentuan undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas,"tegas Tidar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.