Kantongi 32 Paket Sabu, MR Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi
Kantongi 32 Paket Sabu, MR Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.