Menu

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Tangkap 3 Pelaku dan 65 kg Sabu

Dahari 10 Sep 2026, 11:48
Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Tangkap 3 Pelaku dan 65 kg Sabu
Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Tangkap 3 Pelaku dan 65 kg Sabu

RIAU24.COM - Pihak kepolisian sektor Polsek Bantan dan Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyeludupan 65 kilogram sabu sabu.

Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diungkap dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu 9 September 2026 kemarin.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang terhubung dengan jaringan internasional," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis 10 September 2026.

Diutarakan Kapolres AKBP Fahrian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.

Dari informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai hingga memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 Nopol BM 8955 BN dikemudikan seorang pria berinisial S yang mencurigakan. Lalu petugas menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan,"ujarnya.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"bebernya.

Kemudian, hasil pengembangan dan kolaborasi Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P, yang diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit pompong nelayan.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang lainnya berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.

"Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," bebernya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara jajaran Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antar jajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan mengungkap jaringan yang lebih luas,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Untuk ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan,"pungkasnya.