Satu Ruko di Bengkalis Diduga jadi Tempat Penyimpanan Narkoba Jaringan Internasional
RIAU24.COM - Pihak kepolisian resort Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan terkait penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 65 kilogram diwilayah kecamatan Bantan.
Dari pengembangan perkara tersebut, tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Kota Bengkalis.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap 1 buah ruko tepatnya di Jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis, diduga berkaitan jaringan peredaran narkotika.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika, di antaranya beberapa tas hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika,"ungkap AKP Tidar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 12 September 2026.
Kemudian, satu buah ruko tersebut langsung disita Polres Bengkalis. Penyitaan itu, untuk kepentingan proses penyidikan, pengembangan perkara, guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.
AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan, membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju diwilayah Kecamatan Bantan," ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama mobil pickup yang diduga membawa empat karung berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.
Hasil interogasi pengembangan selanjutnya mengarah kepada dua orang lainnya berinisial S dan P. Mereka diduga berperan dalam membawa barang melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan Bmenuju daratan.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, 1 buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terkait peredaran narkoba tersebut,"tegasnya.
"Polres Bengkalis memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika, mencegah masuknya narkotika melalui jalur perairan di wilayah Kabupaten Bengkalis, provinsi riau," pungkasnya.