Jokowi Temui Prabowo Bersamaan Sidang Diskualifikasi Gibran di MK, Ada Apa?
Pertemuan tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri pada Pemilu 2024.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK.
Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah kelulusan definitif.
Meski permohonan tidak diterima, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut persidangan tersebut tetap membuktikan Gibran tidak memiliki syarat untuk menjadi calon wakil presiden.