Menu

Jokowi Temui Prabowo Bersamaan Sidang Diskualifikasi Gibran di MK, Ada Apa?

Zuratul • 7 Oct 2026, 16:43
Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: prabowosubianto.com
Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: prabowosubianto.com

RIAU24.COM - Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. 

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, Jokowi tiba sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung masuk ke kediaman Prabowo.

Kedatangan Jokowi tidak bisa dipantau media dari dekat kediaman Prabowo. Awak media hanya diperbolehkan berada sekitar 400 meter dari rumah tersebut, tepatnya di sekitar pos penjagaan karena area sekitar telah disterilisasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). 

Tak ada penjelasan detail dan maksud tujuan pertemuan tersebut. Sekitar pukul 20.45 WIB, Jokowi meninggalkan Kertanegara Nomor 4 tanpa pengawalan Paspampres. 

Tidak lama setelah itu, Prabowo juga meninggalkan kediamannya menggunakan kendaraan Maung.

MK Tak Terima Gugatan Gibran

Pertemuan tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Perkara itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri pada Pemilu 2024. 

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK. 

Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah kelulusan definitif. 

Meski permohonan tidak diterima, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut persidangan tersebut tetap membuktikan Gibran tidak memiliki syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Bambang menambahkan, hasil persidangan membuka peluang untuk langkah hukum berikutnya. 

“Maka ke depan, dasar impeachment menjadi terbuka. Hari ini Gibran tak hanya cacat moral, tetapi tak mungkin mengajukan diri dalam kontestasi selanjutnya,” ujarnya. 

Penggugat lainnya, Bonatua Silalahi, juga menilai putusan tersebut tetap memberikan hasil yang mereka anggap penting meski permohonan diskualifikasi Gibran tidak diterima.

(zar)