Menu

Kata Fadli Zon, ada 1 Juta Berkas Situng KPU yang Tak Dilampirkan Dokumen C1

M. Iqbal 5 May 2019, 12:00
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan jika ada satu juta berkas perekaman dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak disertai dokumen C-1 dan dokumen lain.

Hal tersebut diucapkan Waketum Partai Gerindra itu ketika dirinya melakukan pengecekan di KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Situng harus masuk antara teks dan pindaiannya, hasil scan, tetapi pada kenyataan ada satu juta file itu scan-nya tidak ada. Menurut petugas KPU Pusat kemarin, dikatakan datanya terlalu penuh sehingga harus dipindahkan storage-nya. Ini rawan sekali pemindahannya. Apalagi ini tidak terlalu besar," jelasnya yang dilansir dari viva.co.id, Minggu 4 Mei 2019.

Kata Fadli, kesalahan itu bukan di tingkat KPU kabupaten/kota, sebab petugas di sana tidak bisa menginput rekapitulasi suara pemilih tanpa scan formulir C-1 dan dokumen lain. "hingga satu juta file perekapan suara tersebut kesalahannya ada di KPU RI," sambungnya.

zxc1

Selain itu, dia juga menemukan jika proses koreksi Situng tidak berjalan baik dan sistematis, karena KPU kabupaten/kota tidak bisa ikut mengontrol rekapitulasi suara di wilayahnya.

Dikarenakan semua bergantung di KPU, dan kalau tidak ada koreksi dari KPU atau masyarakat, tidak akan ada yang memperbaikinya. Dia sendiri juga mengaku pernah mendatangi kantor KPU RI dan melihat penginputan data di setiap KPU kota/kabupaten.

Fadli sendiri merasa perlu melihat proses sistem kerja penginputan data di KPU kota/kabupaten, salah satunya di Kabupeten Bogor. Karena, proses di daerah ini dapat mempengaruhi Situng.  

"Yang saya tadi melihat adalah, ketika teks dari hasil C-1 itu diinput, dan di situ ada kesalahan, sekarang sudah ada notifikasinya," lanjutnya.
zxc2

Fadli menambahkN, misalnya terjadi kesalahan penjumlahan, tapi verifikator mengirimkan yang salah,  maka akan tetap terinput. Kesalahan itu bisa langsung memengaruhi grafik. Jika terdapat notifkasi untuk melakukan perubahan dari KPU Pusat, maka KPU akan mengirimkan pesan pemberitahuan melalui Whatsapp bahwa ada kesalahan.

"Baru verifikator itu mengubah yang salah itu kemudian dibenarkan kembali, dibuka lagi. Ini di Kabupaten Bogor hanya kelihatan dua, kesalahan menginput data, Babakan Madang dan Jasinga, itu langsung diubah," ucapnya.