KPU Riau Gelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian PAW Anggota DPRD
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses PAW serta pendalaman teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Melalui sesi tanya jawab dan diskusi teknis, peserta memperoleh kesempatan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pemahaman yang seragam dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam layanan PAW.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan tahapan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau.