Menu

Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama 1,12 Gram Sabu

Dahari 21 Aug 2026, 16:30
Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama 1,12 Gram Sabu
Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama 1,12 Gram Sabu

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Bengkalis juga dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua