Polsek Kandis Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan Bersama Sabu 2,47 Gram
Dari hasil interogasi awal, M.D. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial TRAVEL. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan saat bekerja.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pria tersebut juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Selanjutnya, pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Siak.
Atas dugaan perbuatannya, M.D. disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.