Menu

Fakta Dibalik Penahanan Nikita Mirzani yang Resmi Masuk Rutan Serang Selasa Malam 

Zuratul 26 Oct 2022, 10:36
Potret Nikita Mirzani di Rutan Serang Banten, Selasa Malam 25 Oktober 2022. (Foto: Detik.com)
Potret Nikita Mirzani di Rutan Serang Banten, Selasa Malam 25 Oktober 2022. (Foto: Detik.com)

RIAU24.COM - Artis dan Penyanyi Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten. 

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Untuk diketahui, pelaporan itu berawal dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. 

Berikut sejumlah fakta penahanan Nikita Mirzani, mengutip dari berbagai sumber yang Riau24 rangkum: 

Resmi Ditahan Dirutan Serang Banten 

Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas ke tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. 

Mengutip detik, proses penyerahan tahap II berlangsung selaam kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II. 

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langusng masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang. 

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy. 

Nikita Mirzani Teriak Histeris

Dalam video yang beredar di media sosial, suara Nikita Mirzani menangis dan berterika terdengar hingga beberapa mmenit. Di menyebut-neybut nama Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian ngga ounya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat." ujar Nikita sambil teriak. 

Alasan Nikita Ditahan 

Kejaksaan Tinggi (kejari) Serang Banten, Freddy D Simanjuntak menyebutkan dua aspek penting yang menjadi landasan penahanan Nikita Mirzani

Dua aspek itu ialah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangjka adalah 5 tahun penjara. 

Kemudian, Freddy juga menjelaskan lebih lanjut alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada. 

"Kemudian untuk alasan sebjuktif berdasarkan Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa suapaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selas (25/10/2022). 

(***)