Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Kebun Rakyat Masuk Kawasan Hutan
“Jangan sampai ada program yang sebenarnya bisa membantu petani, tetapi tidak dimanfaatkan karena masyarakat tidak tahu. Sosialisasi dan pendampingan harus diperkuat sehingga masyarakat memahami program apa yang tersedia dan bagaimana cara mendapatkannya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Bengkalis menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan berbagai persoalan perkebunan masyarakat.
Kadis Supriadi diwakilkan Kabid Sarana Prasarana T. Ridwan Putra Yuda, menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan Komisi II DPRD Bengkalis, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program perkebunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui sumber pembiayaan di luar APBD, termasuk program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyebut pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang melalui kelompok tani, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga proses verifikasi di tingkat pusat. Namun, setiap calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai status dan legalitas lahan.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan DPRD untuk memberikan pendampingan serta mencari langkah yang sesuai aturan agar program yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Bengkalis meminta pemerintah bersama instansi terkait tidak berhenti pada persoalan status kawasan, tetapi segera mencari solusi dan jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan, sehingga kelompok tani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh program bantuan yang tersedia.